Makanan Halal dari Sumbernya
Produk yang dibuat dari bahan-bahan berikut adalah termasuk
makanan halal, kecuali mengandung atau bersentuhan dengan zat haram:
1. Semua tanaman dan produknya
2. Daging, unggas, burung buruan, dan hewan bersertifikat.
3. Semua makhluk air, ikan, krustasea, dan moluska.
4. Telur hanya dari burung yang bisa diterima.
5. Rennet dari anak sapi bersertifikat Halal yang disembelih.
6. Rennet non-hewan (NAR, kultur).
7. Gelatin yang diproduksi dari kulit dan tulang sapi halal
bersertifikat.
8. Bahan-bahan hewani bersertifikat halal.
Makanan
Halal dari Penyembelihannya
Kondisi yang diperlukan untuk penyembelihan hewan dan burung
halal adalah:
1. Rumah pemotongan hewan atau pabrik harus di bawah pengawasan
ketat dan konstan dari organisasi keagamaan.
2. Tempat, mesin dan peralatan harus digolongkan menurut Syariah
Islam (hukum) sebelum produksi terjadi.
3. Penyembelih haruslah seorang Muslim yang dewasa dan saleh.
Memiliki akal sehat yang memahami sepenuhnya dasar-dasar dan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyembelihan halal dan disetujui
oleh otoritas agama.
4. Hanya hewan dan burung hidup yang dapat diterima yang dapat
disembelih.
5. Pembantaian harus dilakukan secara manual menggunakan pisau
baja.
6. Fasilitas harus tersedia untuk membilas pisau setelah setiap
pembunuhan.
7. Penjagal harus memutuskan saluran pernapasan, kerongkongan,
dan vena jugularis.
8. Hewan itu harus benar-benar mati sebelum menguliti dilakukan.
Ada
beberapa dalil yang membahas tentang makanan halal sebagai pedoman umat Muslim.
Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal:
Allah SWT
berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa
yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Selain
itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berifirman, yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;
Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS.
Al-Baqarah: 168).
Dari dua ayat tersebut, makanan halal yang boleh dimakan umat
Islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan
untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang
artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Halal
dari Proses Pengolahannya
Makanan halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara
atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi,
jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya
menjadi haram.
Berikut dalil tentang makanan halal dan haram:
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah:
173)
Halal
Zatnya
Hal ini berarti makanan halal harus terbuat dari bahan yang
halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat.
Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.
Halal
dari Cara Mendapatkannya
Selain itu, makanan halal harus didapatkan dengan cara yang
halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan
hukum agama akan menjadi haram.
Jadi walaupun mengonsumsi makanan dari segi zat adalah halal,
tetapi mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal
tersebut menjadi haram.
Tidak
Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Makanan dan minuman halal merupakan semua makanan dan minuman
yang tidak diharamkan oleh Allah dan rasul-nya. Artinya semua makanan dan
minuman boleh dikonsumsi dan halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.
Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 29:
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Selain itu, dalam sebuah hadis juga membahas tentang makanan dan
minuman halal yang artinya:
"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah
halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa
yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.”
(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Ikan dan
Belalang
Makanan dan minuman halal berikutnya adalah ikan dan belalang.
Bahkan bangkai belalang pun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih,
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Dihalalkan kepada kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”.
(HR. Ibnu Majah)
Makanan
yang Tidak Memberi Mudharat
Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan
kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 ini, yang
artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)