Selasa, 28 April 2020

Infografis COVID-19 (28 April 2020)

Infografis COVID-19 (28 April 2020)

Sumber Berita:
https://covid19.go.id/p/berita/infografis-covid-19-28-april-2020

Minggu, 26 April 2020

Ramadhan di Tengah Wabah Covid-19


TAK terasa kita telah memasuki bulan Sya’ban dan sebentar lagi kita akan kedatangan bulan Ramadhan. Setelah sekian lama berpisah, kini Ramadhan kembali akan hadir di tengah-tengah kita. Bagi seorang muslim, tentu kedatangan bulan Ramadhan akan disambut dengan rasa gembira dan penuh syukur.
Bagi umat Islam, bulan Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu di dunia, bulan penuh rahmat dan ampunan. Bulan diturunkannya Al-Qur’an sebagai sumber petunjuk kaum muslimin, pembeda antara haq dan bathil serta penjelasan mengenai petunjuk itu sendiri. Ramadhan satu-satunya nama bulan yang diabadikan Allah dalam Al-Qur’an, di dalamnya terdapat malam yang digambarkan lebih baik dari seribu bulan (lailatul qodar). Syahrul adzim mubarak, bulan yang agung dan berlimpah keberkahan, itulah Ramadhan.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita melakukan persiapan diri untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan, agar Ramadhan kali ini benar-benar memiliki nilai yang tinggi dan dapat mengantarkan kita menjadi orang yang bertaqwa.
Namun, kegembiraan kita menyambut Ramadhan sepertinya akan membuat muslimin seluruh dunia bakalan bersedih dengan kedatangan tamu yang tidak diundang yang bisa membuat ibadah di bulan Ramadhan ini terganggu dan tidak hanya bulan ramadhan saja yang bakalan terganggu, bahkan beberapa bulan selanjutnya kita akan masih terganggu dengan pendemi ini.
Ya, virus Corona lah yang akan menggangu ibadah bulan ramadhan kita tahun ini, yang mana virus ini telah menjangkiti seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Virus yang berawal dari Kota Wuhan di Provinsi Hubei Cina. Pada 11 Maret 2020, WHO (World Health Organization) mengumumkan sebagai pandemi global. Pemerintah Indonesia juga  meresponnya dengan menyatakan bahwa Indonesia status Bencana Nasional dan kemudian mengeluarkan aturan sosial distancing guna mencegah penularan Virus Covid-19. Dangan diterapkan status Bencana Nasional pemerintah meliburkan sekolah-sekolah dan kampus dengan menggantikan dengan proses belajar sistem daring, dan sejumlah perusahaan dan instansi menugaskan seluruh karyawan untuk bekerja dari rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Berdasarkan data WHO (World Health Organization) hingga Senin, 20 April 2020 ada jumlah kasus sebanyak 2.394.291 dengan orang yang terinfeksi (2,39 juta). Dari jumlah tersebut, 164.938 orang dilaporkan meninggal dunia, dan 611.880 pasien telah dinyatakan sembuh. ‘’Sedangkan di Indonesia sampai 20 April 2020, tercatat 6.760 kasus sebanyak 590 dinyatakan meninggal dunia dan 747 dinyatakan sembuh,” kata juru bicara pemerintah khusus penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta .
Hal inilah yang menjadi kabar buruk buat umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia untuk menjalani ibadah yang khusyuk dan ketenangan di bulan Ramadhaan.
Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, kita harus menyambut bulan ramadhan yang penuh berkah ini dengat semangat dan berbahagia karena bulan ramadhan inilah bulan yang mana di dalamnya terdapat banyak pahala, yang mana para kaum muslimin berlomba-lomba mencari dan mendapatkan sebanyak-banyaknya pahala.
Oleh karena itu dalam menyambut bulan ramadhan 1441 Hijriah kita dapat menyambutnya dengan dengat semangat. Berikut ini disajikan beberapa ulasannya:
1. Berdoa kepada Allah SWT
Berdoa merupakan suatu hal yang harus di lakukan oleh seruh manusia untuk meminta pertolongan pada Allah SWT. Maksud disini yaitu kita memohon pada Allah agar kita dapat di berikan umur panjang dan rezeki yang melimpah. Dan yang paling penting doa yang kita minta pada Allah adalah doa agar semoga pandemi Covid-19 di indonesia bisa hilang dengan cepat agar kita bisa menjalankan ibadah ramadahan dengan baik.
2. Menuntaskan puasa tahun lalu
Sudah seharusnya kita mengqadha puasa sesegera mungkin sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun kalau seseorang mempunyai kesibukan atau halangan tertentu untuk mengqadhanya seperti seorang ibu yang sibuk menyusui anaknya, maka hendaklah ia menuntaskan hutang puasa tahun lalu pada bulan Sya’ban.
3. Mempersiapkan fisik
Fisik yang kuat dan sehat dibutuhkan untuk menghindari infeksi Virus Corona. Selain itu, dibutuhkan juga agar kuat untuk menahan diri dari makan dan minum, serta hawa nafsu selama satu hari penuh. Supaya puasa Ramadhan terus lancar di tengah pandemi Covid-19, lakukanlah olahraga rutin secara teratur dan makan makanan bernilai gizi tinggi.
4. Membersihkan Rumah
Ada kemungkinan selama Ramadhan di tahun 2020 ini, seluruh kegiatan ibadah akan dilakukan di dalam rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Oleh karena itu, mulailah membersihkan rumah supaya bersih dan terasa nyaman saat digunakan untuk beribadah. Gunakan cairan antimikroba untuk memastikan bersih dari bakteri dan virus pembawa penyakit
5. Persiapan jiwa dan spiritual.
Persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassallam
6. Meminta Maaf
Persiapan menyambut Ramadhan yang bisa dilakukan dari sekarang adalah mulai meminta maaf kepada orang-orang terdekat, terutama orang tua dan keluarga. Selain itu, meminta maaf kepada saudara, teman, dan kerabat yang mungkin saja pernah sakit hati atau tersinggung akibat ucapan dan perilaku.
Tetapi cara kita meminta maaf agak berbeda dari ramdhan sebelumnya dengan cara meminta maafnya menggunakan video call atau menja jarak dalam meminta maaf agar kita bisa mencegah terpapar atau penularan Covid-19.
7. Melatih Rasa Sabar, Tenang dan Ikhlas
Tahun ini umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa dalam keadaan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tentu kita perlu melakukan banyak penyesuaian diri. Perasaan bosan karena harus berdiam diri di rumah, ditambah wabah yang tampaknya masih belum mereda, sementara kita juga akan menyambut bulan suci Ramadhan.
Panduan Menjalankan Ibadah Ramadhan yang di anjurkan pemerintah
Kemenag (Kementrian Agama) Fachrul Razi memberikan surat edaran dalam menjalankan ibadah pada bulan ramadhan tahun ini, di antaranya yaitu:
1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.
2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.
3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.
4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.
5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I'tikaf.
6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.
8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.
9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.
10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa. Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan.
Dengan adanya wabah covid-19 ini marilah seluruh kaum muslimin senatiasa memperkuat memperkuat iman dan taqwa kita kepada Allah SWT. Jadikanlah bulan Ramadhan kali ini sebagai momentum buat mencari banyak pahala. Dan barangkali dengan adanya wabah ini Allah mengisyaratkan kita kaum muslimin untuk lebih memperbanyak waktu dalam meningkatkan diri dan memperbanyak ibadah kepada-Nya. Dan mari kita berdoa semoga Covid-19 ini segera berlalu, agar kita bisa menjalani Ramadahan dengan tenang dan Khusyu. ***

Sumber Berita :
https://www.goriau.com/berita/baca/menyambut-bulan-suci-ramadhan-disaat-pandemi-covid19.html

Kamis, 23 April 2020

UAS: Sudah Lebih dari Sebulan Saya Isolasi Diri


Ustaz Abdul Somad (UAS) mengimbau agar masyarakat mematuhi seruan pemerintah, dokter, dan ulama agar diam di rumah selama pandemi Covid-19. Bahkan UAS juga mengimbau supaya tidak ada masyarakat yang mudik sebelum pandemi berakhir.

"Saya sudah lebih sebulan mengisolasi diri. Sejak 16 Maret 2020, saya tidak lagi keluar rumah, kecuali untuk yang penting-penting saja," ujar UAS melalui mikropon Rumah Sakit Awal Bross Jalan Jendral A. Yani Pekanbaru, pada Selasa kemarin.

Baca Juga

Pengajian, kata UAS, disampaikan lewat daring demi menjaga diri dan orang lain. Ia pun mengajak agar semua pihak bersama-sama melawan penyebaran virus Covid-19. Ustaz Somad mengimbau perantau tak perlu mudik dan tetap menjaga jarak, kebersihah, memakai masker, serta meningkatkan kekebalan tubuh.

"Kita yakin ini taqdir Allah, tapi mesti ada usaha kita untuk mengatasinya. Patuhi anjuran dokter, pemerintah dan ulama. Bersabarlah. Insya Allah musibah ini akan segera berlalu," ujar UAS. 

Ustaz Somad mengutip hadits Nabi Muhammad yang menyatakan agar umatnya menghindar dari penyakit berbahaya. "Larilah kalian dari orang-orang yang terkena penyakit menular seperti kalian lari dari ancaman singa" hadits Nabi SAW.

"Agama sayang dengan kita, maka disuruh kita menyelamatkan diri. Jangan sampai kita yang menyebabkan celaka diri sendiri," kata UAS melanjutkan.

UAS hampir menitikkan air mata memandang para tenaga kesehatan (nakes) yang menyambut kedatangannya di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Provinsi Riau. UAS datang berkunjung untuk menyalurkan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) dan sarung tangan medis yang didonasikan oleh Yayasan BBN (Barisan Bangun Negeri) Bandung pimpinan Ustaz Hanan Attaki.

UAS sangat berempati dengan perjuangan para tenaga medis. Ia juga turut mendoakan agar Allah memberikan kesehatan dan kekuatan kepada para tenaga medis yang berjuang digaris terdepan melawan Covid-19.

"Semoga Allah yang akan membalas keikhlasan Bapak-Ibu. Kami berharap Bapak-ibu tetap bertahan. Kalau Bapak-Ibuk tumbang, kemana kami akan mengadu?" ujar UAS.

Dua pekan sebelumnya UAS berkomunikasi dengan Dompet Dhuafa Riau memberitahukan bahwa Ustaz Hanan Attaki menghubungi beliau, bahwa BBN Bandung sedang berikhtiar menyediakan APD dan sarung tangan buat tenaga kesehatan.

UAS bertanya berapa kebutuhan APD dan dimana saja prioritas dibagikan? Dompet Dhuafa Riau lalu memberikan data kepada UAS dan konfirmasi kepada Ustaz Hanan Attaki di Bandung.

Pada Senin (20/4) sore paket APD dan sarung tangan sampai di Pekanbaru. UAS pun langsung kontak Dompet Dhuafa Riau. 

Sumber berita :
https://republika.co.id/berita/q964m2377/uas-sudah-lebih-dari-sebulan-saya-isolasi-diri

Rabu, 22 April 2020

Ini Amalan Menyambut Puasa Ramadhan 1441 H / 2020 yang Bisa Dikerjakan di Rumah Selama Social Distancing

Gb. Ramadahan 1441 H/2020
Bulan puasa tinggal sebentar lagi. Berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut bulan suci ini. Seluruh umat islam di dunia akan melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan selama sebulan penuh. Amalan Menyambut Bulan Puasa Ramadhan 2020 Yang Bisa Dikerjakan di Rumah Selama Social Distancing.Menyambut bulan Ramadan 2020, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan amal ibadah sunnah.

Ada beberapa amalan sunnah yang bisa dikerjakan umat muslim. Di antara amalan itu adalah berdoa, berzikir dan menolong sesama.Berikut doa dan amalan menjelang datangnya bulan Ramadan 2020 / 1441 Hijriah:

1. Doa agar disampaikan ke bulan Ramadan
Melansir dari Instagram Abdullah Gymnastiar atau AA Gym, ada beberapa doa yang bisa dibaca sebelum bulan Ramadan datang.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Artinya : “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah (umur) kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad).
Mengutip dari Hidayatullah.com, bacaan doa tersebut dicontohkan Rasulullah SAW.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW, apabila melihat hilal pada Ramadhan dan pada bulan selainnya, beliau membaca doa:
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ
"Ya Allah, perjalankanlah bulan ini kepada kami dengan penuh kebajikan dan iman, serta keselamatan dan Islam.
Rabb-ku dan Rabb-mu (bulan) adalah Allah." (HR. Tirmidzi).
Selain doa tersebut, ada pula doa lainnya diriwayatkan Ibnu Rajab dari Yahya bin Abi Katsir dalam kitab Lathaif al-Ma'arif, Hal: 158).
اللّهُمَّ سَلِّمْنِي إِلىَ رَمَضَانَ وَسَلِّمْ لِي رَمَضَانَ وَتَسَلَّمْهُ مِنِي مُقَبَّلاً
“Ya Allah, sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan, sampaikanlah bulan Ramadhan kepada kami, dan terimalah amalan-amalan kami.”

2. Doa memohon perlindungan pada Allah SWT
Seorang mukmin memohon agar Allah SWT mempertemukannya dengan bulan Ramadhan. Mukmin tersebut lalu memaksimalkan ibadah seseorang didalamnya.
Dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba membaca di pagi dan sore hari:
بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“(Aku berlindung) dengan Nama Allah yang bersama nama-Nya tidak ada sesuatu di bumi dan di langit yang bisa membahayakan. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (HR. Abu Dawud & Al-Tirmidzi, lafadz milik al-Tirmidzi).
Doa ini dapat dibaca tiga kali waktu pagi dan petang. Doa ini untuk memohon perlindungan pada Allah S.W.T untuk menghindari bahaya.

3. Menolong seorang muslim yang kesulitan
Sebelum Ramadan tiba, umat muslim mengerjakan amalan untuk menolong sesama. Amalan ini terkandung dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'Alihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa menghilangkan kesulitan dari seorang muslim dari kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya kesulitan-kesulitan pada hari kiamat.
Allah akan selalu menolong seseorang selama ia menolong orang lain." (HR. Muslim).

4. Doa memohon perlindungan Allah SWT
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
A’uudzubikalimaatillahit tammaati min syarri maa kholaq
"Aku berlindung kepada dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan mahluk-Nya." (HR. Muslim no 2708).

5. Doa pembuka pintu hikmah
“Allohummaftahlanaa hikmataka wan shur ‘alaina rahmataka yaa Dzal jalaali wal ikram”
"Duhai Allah, bukakanlah hikmah dari-Mu dan berilah pertolongan kepada kami dengan rahmat-Mu wahai Dzat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan."

6. Berdzikir
Berdizikir menjadi salah satu ibadah yang sering dilakukan umat muslim. Selain untuk mengingat Allah SWT, berdizikir setelah salat untuk bertawakl dan memohon ridha dari Nya.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al Baqarah : 152).
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
Artinya : "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku."

7. Doa dzikir pagi dan petang
يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا
Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan
Artinya : "Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya.” (HR. Ibnu As Sunni).

8. Doa ketika melihat hilal atau mengetahui tanda awal Ramadan
Sementara itu ketika melihat hilal, Nabi Muhammad S.A.W mempersiapkan diri dan memaksimalkan ibadah. Beliau juga membacakan doa-doa tertentu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Mengutip dari nu.or.id, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mensunnahkan membaca doa ketika melihat hilal atau mengetahui tanda awal Ramadhan:
يستحب أن يدعو عند رؤية الهلال بما رواه طلحة بن عبيد الله رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رأى الهلال قال اللهم أهله علينا باليمن والإيمان والسلامة والإسلام ربي وربك الله
Allâhumma ahillahu ‘alainâ bil yumni wal îmani was salâmati wal islâm. Rabbî wa rabbukallâh
Artinya: “Ya Allah jadikanlah hilal (bulan) ini bagi kami dengan membawa keberkahan, keimanan, keselamatan, dan keislaman. Tuhanku dan Tuhanmu (wahai bulan) adalah Allah.” Doa ini dianjurkan untuk dibaca ketika melihat hilal sebagaimana dikisahkan Thalhah Ibn ‘Ubaidillah bahwa Nabi SAW saat melihat hilal membaca doa di atas.

Sumber Berita:
https://aceh.tribunnews.com/2020/04/22/ini-amalan-menyambut-puasa-ramadhan-2020-yang-bisa-dikerjakan-di-rumah-selama-social-distancing?page=4


https://bangka.tribunnews.com/2020/04/20/amalan-menyambut-bulan-puasa-ramadhan-2020-yang-bisa-dikerjakan-di-rumah-selama-social-distancing?page=all


Grafik Data Kasus Corona di RI Per Kemarin, 22 April 2020


Grafik kenaikan kasus corona di RI per 22 April 2020.


Total kasus Corona atau Covid-19 di RI mencapai 7.418 kasus. Ada 5.870 pasien yang masih dirawat, sementara lainnya telah sembuh ataupun meninggal dunia.

Sumber berita :
https://news.detik.com/infografis/d-4986966/grafik-data-kasus-corona-di-ri-per-hari-ini-22-april-2020

Selasa, 21 April 2020

Penyemprotan di rumah sesepuh Dewan Suro DPW PBB Pekanbaru


 Buya H. Drs. Kamruzzaman Khattab S.Ag, M.Ag. dan Kawan - Kawan

Ahad 19 April 2020 Ketua DPC PBB Kota Pekanbaru " Beni Maulana" melakukan kegiatan penyemprotan di rumah sesepuh Dewan Suro DPW PBB "Buya H. Drs. Kamruzzaman Khattab S.Ag, M.Ag." di Masjid RW 06 Tangkerang  daerah Labuai dan sekitarnya. Kebetulan tanggal 19 bertepatan dengan nama Pedemi Covid 19.

Penyemprotan tersebut merupakan penyemprotan yang ke - 17, Penyemprotan Disinfektan Gratis yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang (PPB) DPC Kota Pekanbaru sudah dilakukan di beberapa Kecamatan dikota Pekanbaru.


Bukan saja penyemprotan saja tetapi dibagikan juga air disinfektan bagi warga yang mau menyemprot sendiri untuk persediaan dirumah. Hal ini ikhlas dilakukan demi membantu program pemerintah menghilangkan Pedemi Covid 19 di Pekanbaru. (Red eka)

Puluhan Pedagang Pasar Kodim Datangi DPRD, Ini Pengaduan Mereka Tentang PT PMJ

Puluhan pedagang Pasar Kodim mendatangi Kantor DPRD Pekanbaru, Kamis (30/3/2017) siang. Para pedagang ini datang untuk meminta keadilan, terkait sikap pihak pengelola Gedung Plaza The Central atau lebih dikenal dengan pasar Kodim PT Peputra Maha Jaya (PMJ), yang dinilai mengambil kebijakan sepihak

PEKANBARU - Puluhan pedagang Pasar Kodim mendatangi Kantor DPRD Pekanbaru, Kamis (30/3/2017) siang. Para pedagang ini datang untuk meminta keadilan, terkait sikap pihak pengelola Gedung Plaza The Central atau lebih dikenal dengan pasar Kodim PT Peputra Maha Jaya (PMJ), yang dinilai mengambil kebijakan sepihak.

Kedatangan massa diterima langsung oleh anggota DPRD Pekanbaru yakni Ir Puji Daryanto, Herwan Nasri ST, Zaidir Albaiza dan Yusrizal SH. Kepada legislator, pedagang menyampaikan, bahwa hampir setiap tahun, biaya sewa kios, biaya servis cash mengalami kenaikan yang fantastis, hingga mencapai 70 persen bagi setiap pedagang.

Karenanya, para pedagang meminta untuk dimediasi dengan pihak pengelola maupun dengan Pemko, melalui OPD terkait Diperindag. Tanpa berorasi di depan gedung dewan, pedagang langsung menggelar pertemuan dengan DPRD, Disperindag di ruang Banmus.

"Pihak pengelola tidak merespon keluhan kami mengenai kenaikan dengan total 70 persen. Ini terdiri dari sewa kios 25 persen, kenaikan servisce cash 25 persen. Kalau diuangkan kenaikannya dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta perbulan," kata Fatrio, pedagang Pasar Kodim saat pertemuan.

Sesuai penuturan pedagang, di mana kondisi pasar saat ini sangat sepi. Mereka sangat keberatan dan tidak sanggup, untuk itu para pedagang ini berharap dengan pertemuan ini bisa memediasi atau membantu mereka.

Selain persoalan kenaikan sewa kios dan servisce charge, pedagang juga mengeluh soal renovasi bangunan yang dilakukan pihak pengelola yang sangat menganggu kenyamanan pedagang bahkan para pengunjung.

"Salah satu penyebab sepinya pengunjung karena adanya renovasi, pengunjung mengeluh debu, selain itu juga banyak kios yang masih kosong sehingga penggunjung enggan untuk berbelanja karena tak banyak pilihan, otomatis omzet kami juga menurun," tambahnya.

Dengan kondisi ini, pedagang tidak sanggup membayar, sehingga pengelola menggembok dan menyegel 15 kios di pasar tersebut. "Jumlah kios di sana 60 kios, tapi yang digembok hanya 15 kios. Tak tahu kok digembok," tambah pedagang lainnya, Mariana.

Dengan tuntutan ini, anggota DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST menegaskan, mengharapkan agar pengelola segera membuka gembok kios tersebut. Selain itu, agar kenaikan servis cas tidak terlalu tinggi kenaikkannya. Namun pengelola PT PMJ yang hadir yakni Ana dan Pengacaranya Wan Lebong SH, tidak mengambil keputusan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keputusan apapun. (Saf)


Sumber Berita :
https://pekanbaru.tribunnews.com/2017/03/30/puluhan-pedagang-pasar-kodim-datangi-dprd-ini-pengaduan-mereka-tentang-pt-pmj



Senin, 20 April 2020

PENYEMPROTAN DISINFEKTAN GRATIS DARI RUMAH KERUMAH OLEH DPC PARTAI BULAN BINTANG KOTA PEKANBARU



Pekanbaru 20 April 2020. Penyemprotan Disinfektan Gratis yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang (PPB) DPC Kota Pekanbaru sudah dilakukan di beberapa Kecamatan dikota Pekanbaru. Saat ini juga sedang dilakukan penyemprotan gratis yang berlokasi di RW 011 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai.



Bukan saja penyemprotan saja tetapi dibagikan juga air disinfektan bagi warga yang mau menyemprot sendiri untuk persediaan dirumah. Bagi warga yang ingin minta bisa datang ke Lokasi yang saat ini sedang dilakukan penyemprotan, yang berada di Jalan Melati I RW 011 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai.



Hal ini ikhlas dilakukan demi membantu program pemerintah menghilangkan Pedemi Covid 19 di Pekanbaru. (Red eka)


Jumat, 17 April 2020

Pekanbaru Zona Merah Covid-19, Masyarakat harus Lebih Waspada


                                      Data pasien corona di Dinkes Pekanbaru, Kamis (2/4/2020).

ODP Meningkat Signifikan di Tiap Kecamatan, Dinkes Pekanbaru Sebut Ada Pergerakan Warga dari Zona Merah Corona'Para perantau, baik dari Malaysia maupun pulau Jawa, mulai berdatangan ke Kota Pekanbaru menjelang Ramadan. Hal ini mengakibatkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif virus corona makin bertambah. 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy melaporkan rincian pasien dan suspect corona, Jumat (3/4/2020). Berdasarkan data, Kamis (2/4/2020) pukul 18.10 WIB, jumlah ODP yang dipantau sebanyak 885 orang. 

ODP yang selesai dalam pemantauan sebanyak 31 orang. Total ODP sebanyak 916 orang. 

PDP yang masih dirawat 40 orang. PDP yang sudah pulang dan sehat 13 orang.

Sedangkan PDP yang meninggal dunia 1 orang. Total PDP sebanyak 54 orang.

Pasien positif corona 4 orang. Sedangkan pasien positif corona yang telah lama menjalani perawatan dan sembuh 1 orang. 

Pasien positif corona yang sedang menjalani perawatan 3 orang. Total seluruh pasien baik yang positif, ODP dan PDP yang masih dirawat maupun yang sudah pulang sebanyak 974 orang.

Dinkes Pekanbaru juga merinci para pasien tersebut di setiap kecamatan. Kecamatan Tampan memiliki 161 ODP, 15 PDP, dan 2 orang positif corona.

Kecamatan Tenayan Raya 104 ODP, 7 PDP, dan 1 orang positif corona. Kecamatan Marpoyan Damai 95 ODP dan 8 PDP.

Satu orang sebelumnya positif di Kecamatan Bukit Raya sudah sembuh. Sementara itu, ODP di Kecamatan Bukit Raya 96 orang dan PDP 5 orang.

Kecamatan Payung Sekaki 45 ODP. Sedangkan PDP 7 orang.

Kecamatan Rumbai Pesisir 50 ODP. Sedangkan PDP 1 orang.

Kecamatan Sukajadi 46 ODP. Sedangkan PDP 2 orang.

Kecamatan Rumbai 38 ODP. Sedangkan PDP 2 orang.

Kecamatan Limapuluh 313 ODP. Kecamatan Pekanbaru Kota 31 ODP. 
Kecamatan Sail 27 ODP. Sedangkan PDP 2 orang. Kecamatan Senapelan 26 ODP dan PDP 2 orang.

Dari segi umur, ODP di atas umur 65 sebanyak 15 orang. Sedangkan PDP 2 orang. 

Usia 46 hingga 65 tahun ada 159 ODP, 15 PDP, dan 2 positif corona. Usia antara 26 hingga 45 tahun ada 332 ODP dan 15 PDP serta 2 orang kasus positif corona. 

Usia antara 12 hingga 25 tahun ada 385 ODP dan 18 PDP. Usia 5 hingga 11 tahun ada 1 ODP dan 2 PDP. Usia antara 0-5 tahun (balita) ada 14 ODP dan 2 PDP.

"Ada penambahan yang cukup tinggi untuk jumlah ODP. Jumlah ini berasal dari pendatang yang masuk ke Kota Pekanbaru dari zona merah pandemi corona seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung," ungkap Dokter Zaini.

Melihat kenaikan ODP dan PDP yang signifikan, maka warga Pekanbaru diminta mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Social distancing (jaga jarak) dan physical distancing (hindari kontak fisik) ini memang dilaksanakan dengan disiplin. Karena, hal-hal seperti iyang bisa menekan penularan virus corona.

"Kalau tidak diikuti, tidak menutup kemungkinan Pekanbaru akan sama seperti Jakarta," sebut Dokter Zaini.

Sumber Berita:
https://www.riau1.com/berita/pekanbaru/1585888387-odp-meningkat-signifikan-di-tiap-kecamatan-dinkes-pekanbaru-sebut-ada-pergerakan-warga-dari-zona-merah-corona

Rabu, 15 April 2020

Pemkot Pekanbaru Jaga Ketat Pintu Masuk Jelang PSBB

Pemerintah kota Pekanbaru melakukan penjagaan secara ketat pada lima pintu masuk dan keluar perbatasan jalur darat, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai 17 April 2020.
"Sesuai Perwako dan Permenkes, penjagaan dilakukan 24 jam terhadap arus orang dan barang dari dan keluar Pekanbaru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru, Rabu.

Khairunnas mengatakan lima pintu masuk Pekanbaru yang akan dijaga yakni, dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai."Setiap arus orang masuk dan keluar akan dicek serta wajib menggunakan masker," katanya.


Khairunnas mengatakan petugas yang berjaga selain memakai masker, juga akan dibekali alat pengukur suhu tubuh untuk mengecek para pendatang.
Saat ini Kota Pekanbaru sudah ditetapkan sebagai daerah zona merah terkait COVID-19.
Sebelumnya, pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, akan efektif setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandangani Gubernur Riau.
"Kini Perwako masih di Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah di terima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.
Warga juga diimbau menaati PSBB tersebut guna mencegah penyebaran virus corona
Sumber berita:
https://jateng.antaranews.com/nasional/berita/1423221/pemkot-pekanbaru-jaga-ketat-pintu-masuk-jelang-psbb?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews

Selasa, 14 April 2020

Inilah yang Harus Dipatuhi Masyarakat Pekanbaru Selama PSBB Tanggal 17 April 2020

Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan, segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah  merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwako). 
"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4/2020) sore.
Berikut isi  Perwako yang masih dalam bentuk draft (belum diteken Wako) tersebut yang berjudul: Peraturan Wali Kota Pekanbaru No  Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Wali Kota adalah Walikota Pekanbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
daerah.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah  kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan  kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting
dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
7. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau  berkegiatan di Kota Pekanbaru.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara  Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  Daerah Kota  Pekanbaru.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota  Pekanbaru.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan CoronaVirus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

Pasal 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau
barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CoronaVirus Disease(COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. pedoman pelaksanaan PSBB;
b. penanganan pendatang dari luar daerah dan dari luar negeri
c. hak, kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
d. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. sanksi.

BAB IV
PEDOMAN PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona
VirusDisease (COVID-19), Walikota memberlakukan PSBB di Kota  Pekanbaru.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh
setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
c. sering Mencuci Tangan.
d. menghindari Kontak Dekat.
e. jaga Jarak Sosial.
f. tetap Tinggal Dirumah.
g. hindari Menyentuh Mata, Hidung dan Mulut.
h. hindari Kerumunan.
i. tidak Berjabat Tangan.
j. segera ke Puskemas atau Rumah Sakit apabila alami gejala
Penyakit COVID-19.
k. selalu perbaharui informasi terkait COVID-19.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah ;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan hiburan di diskotik, bar dan tempat sejenis
d. kegiatan tempat hiburan dan wisata
e. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
f. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
g. kegiatan sosial dan budaya;
h. pembatasan moda transportasi dan
i. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan  dan keamanan.
(5) Informasi terkait COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (3)
huruf k meliputi :
a. tetap ikuti informasi perkembangan terbaru tentang
COVID-19.
b. ikuti saran yang diberikan oleh penyedia layanan
kesehatan atau otoritas kesehatan tentang tatacara
melindungi diri sendiri dan orang lain dari COVID-19
(6) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional
pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Kota Pekanbaru.
(7) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Penghentian Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah
Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan  pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalu imetode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang  pendidikan.
Pasal 7
(1) Penghentian sementara kegiatan di sekolah selama pemberlakuan  PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b. jenjang Pendidikan Taman Kanak (TK)
c. jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
d. jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
e. lembaga kursus dan pelatihan
f. jenjang pendidikan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan,
pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan
kesehatan.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan jenjang pendidikan  lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran  tetap berjalan dan
terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau jenjang pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau jenjang pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-
19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau jenjang
pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga
kependidikanlainnya.

Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
 Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat
kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar
Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID -
19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan
cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat
bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
Pasal 10
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, terkait dengan
ketertiban umum;
b. tempat kerja /kantor yang terkait dengan:
1.kebutuhan pangan
2.bahan bakar minyak dan gas
3.pelayanan kesehatan
4.perekonomian
5.keuangan.
6,komunikasi
7.industri
8.ekspor dan impor
9.distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
c. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
d. Badan Usaha MilikNegara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau  dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti
pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah
Kota Pekanbaru;
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja
wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta
dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar
Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)
dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan  mudah di akses pada tempat kerja;
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu)  meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/imbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a. aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan
sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b. petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan
evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c. penghentian sementara dilakukan hingga proses
evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan  tenaga  kerja yang terpapar Corona VirusDisease (COVID-19) telah selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,
penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
1. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara
langsung (take away), melalui pemesanan secara  daring ,dan/atau  dengan fasilitas telepon/layanan antar;
2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses
penanganan pangan sesuai ketentuan;
4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau
penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung
dengan makanan siap saji dalam proses persiapan,  pengolahan dan penyajian;
5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi
pelanggan dan pegawai;
8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan
suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan
sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan atau usaha sejenis,  penanggungjawab wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung
tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki
kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan
dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di
kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib
:
1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya
dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye,promosi
teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota  Pekanbaru dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat 
Kegiatan di diskotik, bar, karaoke
 dan tempat sejenis

Pasal 11
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan didiskotik, bar, karaoke dan tempat sejenis.

Bagian Kelima
Kegiatan tempat wisata dan hiburan 
Pasal 12
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan ditempat wisata dan hiburan 
Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup
sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan
penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan  penduduk untuk:
a. Pasar
b. Toko /warung kelontong, laundry, Super market, mini
market dan perkulakan
c. Tempat penjualan obat peralatan medis
d. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari￾hari; dan
e. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota  Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) pengecualian dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) dengan tatap
memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
Pasal 16
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf d, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/ minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama
pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh  dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli  konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan  dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta
memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen
(physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;  dan;
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan
fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Pasal 17
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Bagian Kedelapan
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau
Pertemuan :
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.
Pasal 19
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
a.khitan;
b.pernikahan; dan
c.pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena
Corona Virus Disease (COVID- 19)
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang
keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kesembilan
Pembatasan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 20
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda
transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis
moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh
persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas
normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti  ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas
normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya
hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum danmoda  transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh
persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi
yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas
dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi
tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau
sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota  Pekanbaru dapat menambahkan menambahkan jenis moda  transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
 
Bagian Kesepuluh
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan

Pasal 21
(1) Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan
dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan
Negara,keutuhan wilayah serta mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat//
(2) Pembatasan dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan
kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.

 BAB V
PENANGANAN PENDUDUK DARI KEDATANGAN
 DALAM NEGERI/DAERAH LAIN DAN KEDATANGAN
 LUAR NEGERI DI KOTA PEKANBARU

Bagian Kesatu
Penanganan Penduduk dari Kedatangan Dalam Negeri/Daerah Lain
 Pasal 21
(1) Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari kedatangan
dalam negeri/ daerah lain ke kota Pekanbaru harus dilakukan cek kesehatan oleh petugas kesehatan dan Dinas terkait  lainnya;
(2) Cek kesehatan oleh petugas kesehatan akan dilakukan pada
semua pintu masuk ke kota pekanbaru baik lewat
transportasi darat, laut/sungai dan udara;
(3) Dalam hal cek kesehatan yang sudah dilakukan oleh petugas
kesehatan kepada pendatang dalam negeri/daerah lain
terdapat indikasi COVID-19 upaya selanjutnya dilakukan
sesuai dengan protokoler kesehatan di kota pekanbaru;
(4) Pendatang dalam negeri/daerah lain yang diindikasi  terpapar covid akan dikoordinasikan dengan instansi
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan;
(5) Cek kesehatan di Bandara Sultan Syarief Kasim II akan dilakukan  dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Bagian Kedua
Penanganan Penduduk dari Kedatangan Luar Negeri
 Pasal 22
(1) Untuk mencegah penyebaran covid 19 dari kedatangan luar negeri ke kota Pekanbaru harus dilakukan cek kesehatan oleh  petugas kesehatan;
(2) Cek kesehatan oleh petugas kesehatan akan dilakukan pada
semua pintu masuk ke kota pekanbaru baik lewat
transportasi darat,laut/sungai dan udara;
(3) Dalam hal cek kesehatan yang sudah dilakukan oleh petugas
kesehatan kepada pendatang dalam negeri terdapat indikasi COVID-19 upaya selanjutnya dilakukan sesuai dengan protokoler kesehatan di kota Pekanbaru;
(4) Pendatang dalam negeri yang diindikasi terpapar covid akan
dikoordinasikan instansi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(5) Cek kesehatan di Bandara Sultan Syarief Kasim II akan dilakukan  dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
 Pasal 23
(1) Penanganan pencegahan
COVID-19 terhadap tenaga kerja
Indonesia dari Malaysia, Singapore dan dari Negara lainnya akan dilakukan sesuai dengan protokoler kesehatan kota Pekanbaru;
(2) Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan tempat khusus bagi semua tenaga kerja yang pulang dari luar negeri dan dilakukan sesuai protokoler kesehatan;
(3) Penanganan tenaga kerja yang pulang dari luar negeri akan
dikoordiasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA JAMINAN KETERSEDIAAN
 KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
Bagian Kesatu
 Hak dan Kewajiban

Pasal 24
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota
Pekanbaru mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota
Pekanbaru;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar CoronaVirus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus  Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru
Pasal 25
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota
Pekanbaru wajib:
a.mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b.ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c.melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk CoronaVirus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi
(contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksaoleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter
maupun perawatan di rumah sakit sesuairekomendasi
tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri
dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota
Pekanbaru.
 Bagian Kedua
Jaminan Ketersediaan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
Pasal 22
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru wajib menjamin ketersediaan
kebutuhan dasar penduduk selama pelaksanaan PSBB;
(2) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan
sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB;
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan
langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 23
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif kepada  Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB;
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku
usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS RUKUN WARGA
 DAN SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE (COVID- 19)
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW)
Pasal 24
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan PSBB ditingkat
kelurahan dan kecamatan pemerintah kota pekanbaru akan
menguatkan peran Pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga;
(2) Peran pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim
Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease
(COVID-19) yang mengacu kepada aturan ,arahan dan
protokol yang diterbitkan Pemerintah pusat dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
(3) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas
berkoordinasi secara dengan pihak kelurahan dan kecamatan;
(4) Pihak kelurahan dan kecamatan dalam pelaksanaan PSBB bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas dan berkoordinasi dengan instansi vertikal lainnya;
(5) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas
bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Bagian Kedua
Sumber Daya Penanganan 
Pasal 25
(1) Dalamrangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru , Pemerintah Kota Pekanbaru menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka
penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Pasal 26
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan kolaborasi
kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan lain.

BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB
dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan
PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease
(COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan
Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan
pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan
masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan
wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
BAB X
SANKSI

Pasal 29
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
sanksi pidana.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kota Pekanbaru.
Ditetapkan Pekanbaru
pada tanggal 2020
WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS
Diundangkan Pekanbaru
pada tanggal 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU.
Sumber berita:
https://koranmx.com/baca/13306/yang-dilarang-dan-dibolehkan-selama-psbb-ini-isi-perwako-pekanbaru.html
https://www.halloriau.com/read-pekanbaru-128511-2020-04-14-inilah-yang-harus-dipatuhi-masyarakat-pekanbaru-selama-psbb.html