Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan, segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwako).
"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4/2020) sore.
Berikut isi Perwako yang masih dalam bentuk draft (belum diteken Wako) tersebut yang berjudul: Peraturan Wali Kota Pekanbaru No Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Wali Kota adalah Walikota Pekanbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
daerah.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting
dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
7. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Pekanbaru.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan CoronaVirus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru.
Pasal 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau
barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CoronaVirus Disease(COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. pedoman pelaksanaan PSBB;
b. penanganan pendatang dari luar daerah dan dari luar negeri
c. hak, kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
d. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. sanksi.
BAB IV
PEDOMAN PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona
VirusDisease (COVID-19), Walikota memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh
setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
c. sering Mencuci Tangan.
d. menghindari Kontak Dekat.
e. jaga Jarak Sosial.
f. tetap Tinggal Dirumah.
g. hindari Menyentuh Mata, Hidung dan Mulut.
h. hindari Kerumunan.
i. tidak Berjabat Tangan.
j. segera ke Puskemas atau Rumah Sakit apabila alami gejala
Penyakit COVID-19.
k. selalu perbaharui informasi terkait COVID-19.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah ;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan hiburan di diskotik, bar dan tempat sejenis
d. kegiatan tempat hiburan dan wisata
e. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
f. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
g. kegiatan sosial dan budaya;
h. pembatasan moda transportasi dan
i. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(5) Informasi terkait COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (3)
huruf k meliputi :
a. tetap ikuti informasi perkembangan terbaru tentang
COVID-19.
b. ikuti saran yang diberikan oleh penyedia layanan
kesehatan atau otoritas kesehatan tentang tatacara
melindungi diri sendiri dan orang lain dari COVID-19
(6) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional
pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
(7) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Penghentian Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah
Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalu imetode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pasal 7
(1) Penghentian sementara kegiatan di sekolah selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b. jenjang Pendidikan Taman Kanak (TK)
c. jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
d. jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
e. lembaga kursus dan pelatihan
f. jenjang pendidikan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan,
pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan
kesehatan.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan jenjang pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan
terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau jenjang pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau jenjang pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-
19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau jenjang
pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga
kependidikanlainnya.
Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat
kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar
Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID -
19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan
cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat
bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
Pasal 10
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, terkait dengan
ketertiban umum;
b. tempat kerja /kantor yang terkait dengan:
1.kebutuhan pangan
2.bahan bakar minyak dan gas
3.pelayanan kesehatan
4.perekonomian
5.keuangan.
6,komunikasi
7.industri
8.ekspor dan impor
9.distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
c. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
d. Badan Usaha MilikNegara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti
pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah
Kota Pekanbaru;
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja
wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta
dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar
Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)
dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/imbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a. aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan
sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b. petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan
evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c. penghentian sementara dilakukan hingga proses
evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona VirusDisease (COVID-19) telah selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,
penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
1. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara
langsung (take away), melalui pemesanan secara daring ,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses
penanganan pangan sesuai ketentuan;
4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau
penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung
dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi
pelanggan dan pegawai;
8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan
suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan
sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan atau usaha sejenis, penanggungjawab wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung
tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki
kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan
dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di
kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib
:
1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya
dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye,promosi
teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Kegiatan di diskotik, bar, karaoke
dan tempat sejenis
Pasal 11
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan didiskotik, bar, karaoke dan tempat sejenis.
Bagian Kelima
Kegiatan tempat wisata dan hiburan
Pasal 12
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan ditempat wisata dan hiburan
Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup
sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan
penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. Pasar
b. Toko /warung kelontong, laundry, Super market, mini
market dan perkulakan
c. Tempat penjualan obat peralatan medis
d. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
e. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) pengecualian dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan tatap
memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
Pasal 16
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf d, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/ minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama
pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta
memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen
(physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan;
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan
fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Pasal 17
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Bagian Kedelapan
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau
Pertemuan :
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.
Pasal 19
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
a.khitan;
b.pernikahan; dan
c.pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena
Corona Virus Disease (COVID- 19)
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang
keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesembilan
Pembatasan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 20
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda
transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis
moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh
persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas
normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas
normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya
hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum danmoda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh
persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi
yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas
dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi
tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau
sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Kesepuluh
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan
Pasal 21
(1) Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan
dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan
Negara,keutuhan wilayah serta mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat//
(2) Pembatasan dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan
kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENANGANAN PENDUDUK DARI KEDATANGAN
DALAM NEGERI/DAERAH LAIN DAN KEDATANGAN
LUAR NEGERI DI KOTA PEKANBARU
Bagian Kesatu
Penanganan Penduduk dari Kedatangan Dalam Negeri/Daerah Lain
Pasal 21
(1) Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari kedatangan
dalam negeri/ daerah lain ke kota Pekanbaru harus dilakukan cek kesehatan oleh petugas kesehatan dan Dinas terkait lainnya;
(2) Cek kesehatan oleh petugas kesehatan akan dilakukan pada
semua pintu masuk ke kota pekanbaru baik lewat
transportasi darat, laut/sungai dan udara;
(3) Dalam hal cek kesehatan yang sudah dilakukan oleh petugas
kesehatan kepada pendatang dalam negeri/daerah lain
terdapat indikasi COVID-19 upaya selanjutnya dilakukan
sesuai dengan protokoler kesehatan di kota pekanbaru;
(4) Pendatang dalam negeri/daerah lain yang diindikasi terpapar covid akan dikoordinasikan dengan instansi
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(5) Cek kesehatan di Bandara Sultan Syarief Kasim II akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Bagian Kedua
Penanganan Penduduk dari Kedatangan Luar Negeri
Pasal 22
(1) Untuk mencegah penyebaran covid 19 dari kedatangan luar negeri ke kota Pekanbaru harus dilakukan cek kesehatan oleh petugas kesehatan;
(2) Cek kesehatan oleh petugas kesehatan akan dilakukan pada
semua pintu masuk ke kota pekanbaru baik lewat
transportasi darat,laut/sungai dan udara;
(3) Dalam hal cek kesehatan yang sudah dilakukan oleh petugas
kesehatan kepada pendatang dalam negeri terdapat indikasi COVID-19 upaya selanjutnya dilakukan sesuai dengan protokoler kesehatan di kota Pekanbaru;
(4) Pendatang dalam negeri yang diindikasi terpapar covid akan
dikoordinasikan instansi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(5) Cek kesehatan di Bandara Sultan Syarief Kasim II akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pasal 23
(1) Penanganan pencegahan
COVID-19 terhadap tenaga kerja
Indonesia dari Malaysia, Singapore dan dari Negara lainnya akan dilakukan sesuai dengan protokoler kesehatan kota Pekanbaru;
(2) Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan tempat khusus bagi semua tenaga kerja yang pulang dari luar negeri dan dilakukan sesuai protokoler kesehatan;
(3) Penanganan tenaga kerja yang pulang dari luar negeri akan
dikoordiasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA JAMINAN KETERSEDIAAN
KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Pasal 24
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota
Pekanbaru mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota
Pekanbaru;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar CoronaVirus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru
Pasal 25
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota
Pekanbaru wajib:
a.mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b.ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c.melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk CoronaVirus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi
(contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksaoleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter
maupun perawatan di rumah sakit sesuairekomendasi
tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri
dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota
Pekanbaru.
Bagian Kedua
Jaminan Ketersediaan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
Pasal 22
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru wajib menjamin ketersediaan
kebutuhan dasar penduduk selama pelaksanaan PSBB;
(2) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan
sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB;
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan
langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 23
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB;
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku
usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS RUKUN WARGA
DAN SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE (COVID- 19)
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW)
Pasal 24
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan PSBB ditingkat
kelurahan dan kecamatan pemerintah kota pekanbaru akan
menguatkan peran Pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga;
(2) Peran pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim
Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease
(COVID-19) yang mengacu kepada aturan ,arahan dan
protokol yang diterbitkan Pemerintah pusat dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
(3) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas
berkoordinasi secara dengan pihak kelurahan dan kecamatan;
(4) Pihak kelurahan dan kecamatan dalam pelaksanaan PSBB bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas dan berkoordinasi dengan instansi vertikal lainnya;
(5) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas
bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Bagian Kedua
Sumber Daya Penanganan
Pasal 25
(1) Dalamrangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru , Pemerintah Kota Pekanbaru menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka
penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Pasal 26
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan kolaborasi
kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan lain.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB
dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan
PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease
(COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan
Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan
pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan
masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan
wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
BAB X
SANKSI
Pasal 29
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
sanksi pidana.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kota Pekanbaru.
Ditetapkan Pekanbaru
pada tanggal 2020
WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS
Diundangkan Pekanbaru
pada tanggal 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU.
Sumber berita:
https://koranmx.com/baca/13306/yang-dilarang-dan-dibolehkan-selama-psbb-ini-isi-perwako-pekanbaru.html
https://www.halloriau.com/read-pekanbaru-128511-2020-04-14-inilah-yang-harus-dipatuhi-masyarakat-pekanbaru-selama-psbb.html