Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tengah mempersiapkan, peraturan wali kota (Perwako) yang akan mengatur peraturan dan saksi pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin (13/4) mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru paling lambat dimulai tiga hari sejak persetujuan diterima.
Adapun PSBB akan diterapkan setelah pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan. Pemko bersama unsur Forkopimda sedang membahas peraturan walikota (Perwako).
Nantinya dalam Perwako itu akan diatur secara rinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan transportasi. Dimana dalam Perwako tersebut juga disertai sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.
"Perwako ini kita rampungkan dulu, berikutnya kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, setelah itu baru kita terapkan. Paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," katanya.
Sebelum keluarnya persetujuan PSBB dari Menteri Kesehatan, sebagian besar aktivitas di wilayah Kota Pekanbaru telah bekurang.
"Namun, dengan adanya persetujuan PSBB ini akan membuat aksi Pemko lebih kuat karena memiliki payung hukum," ujarnya.
Walikota menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan.
Adapun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang paling tinggi penyebaran COVID-19 di Riau. Di Kota ini terdapat 9 kasus positif COVID-19 dengan 1 pasien meninggal. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 110 pasien, dengan 6 pasien meninggal, 50 sehat. Sementara
itu sebanyak 2.872 orang tercatat sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Nara Sumber :
https://www.gatra.com/detail/news/475348/kebencanaan/perwako-digodok-psbb-pekanbaru-diberlakukan-3-hari-lagi-
0 komentar:
Posting Komentar